Reaksi
para pemuda setelah mendengar berita kekalahan Jepang adalah segera mendesak
Bung Karno dan Bung Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan. Penyebab
terjadinya masa vacuum of power di
Indonesia pada tanggal 15 dan 16 Agustus 1945 adalah Jepang sudah kalah perang,
pasukan sekutu belum tiba di Indonesia. Indonesia pada saat proklamasi 17
Agustus 1945 Belum memiliki alaat kelengkapan Negara.
Otonomi
daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta
mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, azas yang
digunakan pemerintah adalah Desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada
gubernur dan wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu. Desentralisasi ialah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah. Tujuan pembentukan
otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi
DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Usaha
pembelaan terhadap Negara merupakan salah satu wujud nyata warga Negara dalam membela
bangsa Indonesia. Pembelaan terhadap Negara adalah hak dan kewajiban yang harus
dijalankan oleh setiap Warga negara
Kegiatan
atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama di
sebut Kerjasama. Dalam kehidupan di masyarakat, kerjasama dikenal juga dengan
sebutan Gotong royong. Semangat kerjasama dalam kehidupan di masyarakat
terwujud dalam kegiatan Gotong royong membersihkan selokan. Tujuan nasional
bangsa Indonesia yang hendak dicapai memalui upaya pembangunan nasional
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4. Gotong royong sebagai
perbuatan bangsa Indonesia mengandung manfaat untuk meringankan beban orang
disekitar kita
Cara
yang tepat dan terbaik dalam menyelesaikan suatu permasalahan di dalam
masyarakat Indonesia adalah musyawarah
Dasar
hukum bagi setiap warga negara untuk menganut setiap agama dan beribadah sesuai
keyakinannya dijamin oleh UUD 1945 dalam pasal 29 Ayat 2
Nilai
musyawarah terkandung dalam Pancasila, yaitu sila ke Empat
Kerjasama
dilaksanakan didasarkan atas rasa saling membantu dan saling menyayangi. Keputusan
dalam suatu musyawarah telah tercapai, sikap kita sebaiknya melaksanakan dengan
penuh tanggungjawab. Kerjasama antarumat beragama terwujud dengan baik akan
tercipta sebuah keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita
harus memelihara dan membina kerukunan hidup antarumat beragama, misalnya menghormati
orang lain yang melaksanakan ibadah.
Pentingnya
musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilandasi semangat kekeluargaan adalah untuk
menghasilkan keputusan yang tepat. Partisipasi adalah keikutsertaan yang sadar sehingga bukan
sekadar ikut terlibat karena pengaruh pihak lain. Keterlibatan karena pengaruh
orang lain itu bukanlah partisipasi, melainkan Intimidasi
Salah satu undang-undang yang
mengatur masalah otonomi daerah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Kepekaan
warga masyarakat dalam mengatasi masalah lingkungan sangat menentukan
keberhasilan otonomi. Salah satu bentuknya adalah peduli terhadap warga lain
Kisi
Kisi UAS Genap PKN Kelas 7
-
Arti dan contoh kerja sama
-
Peristiwa Rengasdengklok
-
Otonomi daerah dan daerah otonom
-
Peran daerah dalam mempertahankan NKRI
Makasih ya pak abduh ganteng
BalasHapus